Pengumuman final seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK guru 2022 digelar hari ini, Jumat, 14 April 2023 hingga Minggu, 16 April 2023. Awalnya tahapan pengumuman pascasanggah ini dijadwalkan 9 April 2023 lalu. Adapun link pengumuman PPPK Guru 2022 Pasca Sanggah dapat diakses pada portal https://sscasn.bkn.go.id/ dan https://gurupppk.kemdikbud.go.id/.
Setelah pengumuman, Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Iswinarto Setiaji memastikan peserta yang lolos tinggal mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) mulai 15 April-4 Mei 2023.
Adapun penetapan Nomor Induk (NI) PPPK mulai diusulkan pada 28 April-22 Mei 2023.
Cara Cek Pengumuman PPPK Guru 2022
1. Portal BKN atau https://sscasn.bkn.go.id/
- Buka portal https://sscasn.bkn.go.id/
- Setelah muncul, klik menu berbentuk garis tiga yang ada di sudut kanan
- Pilih opsi Login
- Masukkan No NIK dan password, lalu klik masuk
- Hasil pengumuman PPPK Guru Tahun 2022 pasca sanggah pun muncul
2. Portal Kemdikbud atau https://gurupppk.kemdikbud.go.id/
- Buka portal https://gurupppk.kemdikbud.go.id/
- Setelah muncul, klik menu berbentuk garis tiga yang ada di sudut kanan
- Pilih opsi Pengumuman
- Masukkan nomor NIK, nomor peserta, dan hasil penjumlahan angka yang ditampilkan
- Hasil pengumuman PPPK Guru Tahun 2022 pasca sanggah pun muncul
Besaran Gaji PPPK Guru
Bagi yang lulus seleksi akan mendapatkan gaji sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK yaitu:
- Golongan I PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 1.794.900. Sedangkan masa kerja maksimal 26 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.686.200.
- Golongan II PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 1.960.200. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.843.900.
- Golongan III PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.043.200. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.964.200.
- Golongan IV PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.129.500. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.089.600.
- Golongan V PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.325.600. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji Rp 3.879.700.
- Golongan VI PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.539.700. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.043.800.
- Golongan VII PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.647.200. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji Rp 4.214.900.
- Golongan VIII PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.759.100. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.393.100.
- Golongan IX PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.966.500. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.872.000.
- Golongan X PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.091.900. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.078.000.
- Golongan XI PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.222.700. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.292.800.
- Golongan XII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.359.000. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.516.800.
- Golongan XIII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.501.100. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.750.100.
- Golongan XIV PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.649.200. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.993.300.
- Golongan XV PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.803.500. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.246.900.
- Golongan XVI PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.964.500. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.511.100.
- Golongan XVII PPPK Guru dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.132.200. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.786.500.
Semoga informasi pengumuman final seleksi PPPK guru dan besar gaji guru PPPK ini bermanfaat ya.
Sumber berita link.
Yuk bagikan info ini!